TERKUAK Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD di Depok dan Aceh, Bahayakan Data Pribadi Warga

Terkuak modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Terjadi di Depok dan Aceh Timur. Data pribadi warga diretas.

Diskominfo Depok/Serambinews/kiriman kepala Dukcapil Aceh Timur
WASPADA PENIPUAN IKD -Pelayanan IKD Disdukcapil Kota Depok. Surat edaran palsu ditjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beredar di kalangan masyarakat Aceh Timur, Kamis (10/7/2025). Terkuak modus penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Terjadi di Depok dan Aceh Timur. Data pribadi warga diretas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masyarakat diminta mewaspadai penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Setidaknya, penipuan itu dilaporkan di Kota Depok, Jawa Barat dan Aceh Timur.

Modus penipuan berkedok aktivasi IKD terkuak. Di Kota Depok, modus penipuan tersebut umumnya dilakukan dengan menghubungi warga melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi, seolah-olah dari petugas Dukcapil.

Sedangkan di Aceh Timur, pelaku kejahatan mengirim surat terlebih dahulu kepada masyarakat, salah satunya korban.

Kemudian menghubungi melalui VC (video call) dengan meminta data dan selfie foto.

Modus di Aceh

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Timur mengimbau masyarakat, untuk berhati-hati terhadap edaran palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jendral Sipil (Dukcapil) terkait aktivasi IKD.

Kepala Dinas Dukcapil Faisal menerangkan baru-baru ini beredar surat imbauan dengan kop resmi dari Direktorat Jendral Kependudukan dam Pencatatan Sipil.  

"Salah satunya yang hampir menjadi korban yaitu Alamsyah, Warga Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, saat ia dikirim surat ditjend dan pihak pengirim meminta VC, dan menunjukkan foto dan data lainnya. Namun, kemudian Alamsyah curiga dan menghubungi pihak Disdukcapil. Alhamdulillah tidak sampai memberikan data lainnya dan selfie foto," ujarnya, pada Kamis (10/7/2025), 

Surat tersebut juga mencantumkan nama dan tanda tangan pejabat fiktif Sweta menggunakan format resmi yang bertujuan meyakinkan pembaca.

Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengedarkan surat pribadi yang memuat data-data penduduk secara terbuka, apalagi menyebarkannya lewat media sosial atau jalur tidak resmi.

Aktivasi IKD dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola pemerintah, bukan melalui surat yang dikirim langsung dengan data lengkap warga.

"Ini merupakan modus penipuan untuk mengambil data korban, masyarakat semua kami meminta waspada dan lebih teliti," ungkapnya.

Lebih lanjut Faisal menerangkan dalam kasus tersebut, data pribadi korban akan digunakan untuk menipu atau mengelabui pihak lain, seperti kegiatan Phising, penipuan identitas, atau kejahatan digital.

Maka dari itu, masyarakat diimbau tidak idak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved