Cerita Kriminal

Kecewa Youtuber Ranggo Dituntut 2,5 Tahun di Kasus Penipuan, Korban Minta Hakim Vonis Maksimal

Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh JPU pada kasus penipuan modus event konser.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
DITUNTUT 2,5 TAHUN - Kolase foto youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo menjalani sidang lanjutan terkait kasus penipuan modus event musik yang menjeratnya. Terkini, Ranggo dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh JPU. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penipuan modus event konser dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat.

David Sitorus, selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan, menyatakan kekecewaan atas tuntutan tersebut.

Sebab, ia melihat tuntutan yang diberikan JPU kepada Ranggo terlalu ringan.

Menurut David, dengan mempertimbangkan besaran kerugian korban, maka terdakwa Ranggo seharusnya bisa dituntut maksimal sebagaimana pasal 378 tentang Penipuan yakni 4 tahun.

"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Selain ringannya tuntutan, David juga menyoroti hilangnya pasal tentang Penggelapan dalam tuntutan yang diberikan JPU kepada Ranggo.

"Saat dakwaan kan pasalnya itu penipuan dan pengelapan. Tapi di penuntutan dituntut untuk penipuan," kata David.

Karenanya, David berharap majelis hakim nantinya akan memberikan vonis yang jauh lebih tinggi daripada tuntutan JPU.

Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 15 Juli 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ranggo.

"Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan 2 tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa dihukum maksimal," kata dia.

Dalam kesempatan itu, David meminta hakim nantinya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.

"Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.

Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).

Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7/2025) lalu, JPU menganggap terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved