Cerita Kriminal
Kecewa Youtuber Ranggo Dituntut 2,5 Tahun di Kasus Penipuan, Korban Minta Hakim Vonis Maksimal
Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh JPU pada kasus penipuan modus event konser.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo dituntut penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penipuan modus event konser dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat.
David Sitorus, selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan, menyatakan kekecewaan atas tuntutan tersebut.
Sebab, ia melihat tuntutan yang diberikan JPU kepada Ranggo terlalu ringan.
Menurut David, dengan mempertimbangkan besaran kerugian korban, maka terdakwa Ranggo seharusnya bisa dituntut maksimal sebagaimana pasal 378 tentang Penipuan yakni 4 tahun.
"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan penggelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Selain ringannya tuntutan, David juga menyoroti hilangnya pasal tentang Penggelapan dalam tuntutan yang diberikan JPU kepada Ranggo.
"Saat dakwaan kan pasalnya itu penipuan dan pengelapan. Tapi di penuntutan dituntut untuk penipuan," kata David.
Karenanya, David berharap majelis hakim nantinya akan memberikan vonis yang jauh lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 15 Juli 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ranggo.
"Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan 2 tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa dihukum maksimal," kata dia.
Dalam kesempatan itu, David meminta hakim nantinya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.
"Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.
Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).
Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7/2025) lalu, JPU menganggap terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Selesai Upacara HUT ke-80 RI, Polsek Cilincing Bekuk Pengedar Ekstasi dari Hotel di Sunter dan Medan |
![]() |
---|
5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.