Pegawai BNN Tersangka KDRT

BNN Buka Suara Soal Pegawainya yang Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pastikan Tak Campuri Proses Hukum

BNN RI memastikan tak akan mencampuri proses hukum yang menimpa pegawainya yakni AF usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT di Bekasi.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono​ saat memberi keterangan terkait kasus KDRT dilakukan oknum ASN BNN, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra 

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI buka suara soal pegawainya yang jadi tersangka kasus KDRT terhadap istriny di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono​ menyatakan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum atas kasus KDRT yang dilakukan ASN pegawainya, inisial AF (42) itu.

"BNN sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini adalah Resort Bekasi Kota," kata Pudjo, Rabu (3/1/2024).

Pudjo Hartono​ mengatakan, pihaknya sangat menghormati langkah Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menetapkan AF sebagai tersangka.

AF disangkakan Pasal 44 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas perbuatannya terhadap sang istri berinisial YA (29).

Tidak hanya proses hukum di tingkat penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Bekasi Kota, BNN juga memastikan tidak ikut campur hingga nantinya kasus ini bergulir di pengadilan.

"Kita tidak mencampuri, karena itu adalah tugas dan kewenangan kepolisian Republik Indonesia. Kita sangat menghormati," ujarnya.

Pimpinan BNN RI pun menyesalkan kasus KDRT yang dilakukan AF terhadap YA.

Sebab, KDRT itu tidak hanya berdampak pada YA secara langsung, tapi juga kepada anak-anak mereka.

BNN RI berharap selama jalannya proses hukum, tiga anak AF dan YA bisa segera mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait agar tidak mengalami trauma.

Sementara terkait sanksi secara internal, Pudjo menuturkan Inspektorat dan dewan pengawas (Dewas) BNN RI akan melakukan penelusuran terkait tindak KDRT dilakukan AF.

"Ini (KDRT) permasalahan yang sensitif. Tentu saja pimpinan BNN harus berhati-hati dalam proses mengambil tindakan untuk bisa menyelesaikan," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved