BKD DKI Jakarta: Lebih dari 5 Persen PNS Absen Usai Libur Tahun Baru 2024
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, lebih dari 5 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk usai libur akhir pekan dan tahun baru.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, lebih dari 5 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk usai libur akhir pekan dan tahun baru 2024.
“Tingkat kehadiran PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (2/1/2024) kemarin 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir,” ucap Kepala BKD Maria Qibtya dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Dari jumlah tersebut, Maria mengungkap, ada sebagian kecil PNS tak hadir tanpa keterangan jelas.
“Rinciannya 3,62 persen, tidak hadir dengan keterangan yang sah. Seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lainnya,” ujarnya.
“Sedangkan 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” sambungnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun menegaskan bakal memberikan sanksi kepada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah.
Ketentuan soal sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai aturan tersebut, tahapan yang dilakukan nantinya yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsung dan hukuman disiplin jika terbukti bersalah.
“Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak Jumat (29/12/2023) kemarin untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Meski ada lebih dari 5 persen PNS DKI yang tak masuk kerja pada 2 Januari 2024 lalu, Maria memastikan pelayanan yang diberikan Pemprov DKI kepada masyarakat kembali berjalan normal.
“Setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama tiga hari, PNS di lingkungan Pemprov DKI sudah kembali bekerja secara optimal,” kata Maria.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.