Punya NPWP Tapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Tetap Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah punya NPWP tapi tidak bekerja atau berpenghasilan, apakah tetap wajib lapor SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.

Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Punya NPWP tapi tidak bekerja atau berpenghasilan, apakah tetap wajib lapor SPT? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Memasuki tahun 2024, tiba saatnya bagi wajib pajak untuk melakukan lapor SPT Tahunan.

Tapi bagaimana dengan wajib pajak yang sudah punya NPWP tapi tidak bekerja atau tidak berpenghasilan, apakah tetap wajib lapor SPT pajak?

Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Shutterstock via Kompas)

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan?

Apakah masih wajib lapor SPT Tahunan?

Tidak berpenghasilan atau tidak bekerja wajib lapor SPT

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus.

Dia melanjutkan, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.

Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved