Pilpres 2024

Tempel Pengumuman di Mading, Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Pergub CFD Saat Bagi-bagi Susu

Proses penanganan dugaan pelanggaran Gibran dalam aksi bagi-bagi susu di CFD berakhir dengan keputusan yang terpampang di mading di Bawaslu Jakpus.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto putusan Bawaslu Jakarta Pusat dan Gibran Rakabuming Raka. Proses penanganan dugaan pelanggaran Gibran dalam aksi bagi-bagi susu di CFD berakhir dengan keputusan yang terpampang di mading di Bawaslu Jakpus. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Proses penanganan dugaan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam aksi bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) berakhir dengan keputusan yang terpampang di mading Bawaslu Jakarta Pusat.

Dalam selembar kertas yang ditempel di mading tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran itu merupakan pelanggaran.

Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang aturan mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dalam surat putusan tersebut, status temuan tersebut tertulis 'Ditindaklanjuti'.

Ada empat orang terlapor yakni, Gibran Rakabuming Raka, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

Foto putusan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai hasil penanganan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka yang ditempel di mading Bawaslu Jakarta Pusat.
Foto putusan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai hasil penanganan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka yang ditempel di mading Bawaslu Jakarta Pusat. (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat dilihat, Kamis (4/1/2024).

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian menyampaikan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sehingga pelanggarannya dapat ditindaklanjuti.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya," beber Bawaslu Jakarta Pusat.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Bawaslu Jakarta Pusat awalnya memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya pada pertengahan Desember 2023.

Awalnya mereka merasa informasi dari ketiga politisi PAN itu sudah cukup sehingga tak perlu memanggil Gibran.

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian berencana memutus kasus ini pada Jumat (29/12/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved