LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Relawan Ganjar Korban Pengeroyokan Oknum TNI

LPSK masih mengkaji permohonan perlindungan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). LPSK masih mengkaji permohonan perlindungan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam kasus ini pihaknya menerima pengajuan permohonan perlindungan dari delapan orang meliputi korban dan pelapor kasus.

"Delapan orang pemohon, tujuh korban, satu pelapor. Proses di LPSK masih investigasi dan penelaahan," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

Pada proses investigasi dan penelaahan LPSK akan meminta keterangan dari para pemohon terkait kasus, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan kebenaran kasus.

Dalam hal ini, karena kasus melibatkan oknum TNI maka LPSK berkoordinasi dengan Polisi Militer yang menangani kasus pengeroyokan tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

"Kami sudah berkoordinasi dengan POM (Polisi Militer)," ujarnya.

Seluruh informasi yang didapat dari pemohon, Polisi Militer, dan pihak terkait lainnya tersebut akan jadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan.

Edwin menuturkan berdasar berkas permohonan yang sudah diajukan para pemohon di antaranya meminta perlindungan dalam bentuk pendampingan saat proses hukum dan aspek medis.

"Di antaranya mengajukan program pendampingan proses hukum pemenuhan hak prosedural, dan (perawatan) medis," tuturnya.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved