Relawan Ganjar Korban Pengeroyokan Oknum TNI Minta Perlindungan ke LPSK

Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Aro/Grid Oto
Ilustrasi pengeroyokan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan perlindungan diwakili Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (5/1/2024).

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan pengajuan tersebut agar para korban mendapat perlindungan LPSK atas kasus dialami.

"Ada dua hal yang kami sampaikan kepada LPSK. Pertama, meminta LPSK membuat tim, melakukan upaya mengidentifikasi yang dialami oleh korban pada kasus Boyolali," kata Ifdhal, Jumat (5/1/2024).

Perlindungan diajukan meliputi pendampingan selama proses hukum berjalan, aspek medis karena terdapat korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan restitusi atau ganti rugi.

Dalam pendampingan proses hukum, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud berharap LPSK dapat mendampingi para korban dan saksi sejak kasus di tingkat penyidikan hingga nanti di Pengadilan Militer.

"Kedua, yang kami minta kepada LPSK, juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku," ujarnya.

Menurut Ifdhal, para korban membutuhkan perlindungan LPSK karena adanya pembentukan opini bahwa mereka bersalah atas kasus pengeroyokan dilakukan oknum anggota TNI.

Pembentukan opini menurut TPN Ganjar-Mahfud adalah para korban disebut sebelum kejadian mengkonsumsi minuman keras, dan mengemudikan sepeda motor dalam keadaan mabuk.

"Ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi seakan korban ini yang salah," tuturnya.

Dua poin ini yang disampaikan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat bertemu langsung dengan dua Wakil Ketua LPSK yakni Antonius dan Susilaningtias, serta tenaga ahli LPSK.

Ifdhal mengatakan kedatangan pihaknya disambut baik karena sebelumnya LPSK sudah pro aktif menemui relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI.

"Mereka (LPSK) meminta kami membuka akses terhadap para korban. Jadi ada empat dari tujuh korban yang belum mereka temui. Supaya LPSK bisa menjangkau seluruh korban," lanjut Ifdhal.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved