Pemprov DKI Coret 492 Siswa dari Daftar Penerima KJP Plus Sepanjang 2023

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mencoret 492 siswa dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sepanjang 2023.

|
TRIBUNJAKARTA
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo saat memberi keterangan di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mencoret 492 siswa dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sepanjang 2023.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pencoretan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya.

Pencoretan pun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 dimana dalam aturan itu terhadap larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Tak hanya karena melanggar aturan, pencoretan penerima KJP Plus juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.

Rinciannya, sebanyak delapan siswa sudah bekerja dan yang lulus sebanyak lima orang.

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mewanti-wanti para peserta didik penerima KJP Plus untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau, serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus, sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Purwo menambahkan, sumber data ppada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarahui secara berkala.

Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat langsung menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved