Heru Budi Cabut KJP Plus 492 Siswa, DPRD DKI Langsung Bereaksi Minta Disdik Down to Earth
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria bereaksi setelah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencoret ratusan siswa dari daftar penerima KJP Plus.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria langsung bereaksi setelah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencoret ratusan siswa dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Politikus senior Gerindra ini minta Disdik DKI menginventarisasi permasalahan siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pendidikan.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan guna mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi para siswa tersebut.
“Harapannya, Disdik bisa lebih down to earth ya, supaya bisa melihat secara konkret apa sih problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).
Tak hanya itu, Iman juga mendorong Disdik DKI Jakarta memberikan edukasi kepada para orang tua dan siswa supaya terhindar dari sanksi pencabutan KJP.
Dengan demikian diharapkan jumlah siswa yang dicoret karena melanggar aturan bisa ditekan.
“Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP Plus dan lain-lain itu bisa bermanfaat dan berguna betul-betul,” ujarnya.
Sebagai informasi, Disdik DKI mencoret 492 siswa dari daftar penerima KJP Plus sepanjang 2023 lalu.
Plt Kepala Disdik DKI Purwosusilo mengatakan, mayoritas siswa yang dicoret karena melanggar aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021.
Dalam pergub itu dijelaskan larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penerima KJP Plus.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Pencoretan ini disebut anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap penerima bantuan sosial pendidikan di seluruh sekolah di ibu kota.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau, serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus, sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Bereda Isu NasDem Marger dengan Gerindra, Ketua DPW DKI Buka Suara: Kita Fokus Kerja Untuk Rakyat |
|
|---|
| Pengamat Sebut Prabowo Belum Punya Lawan Sepadan di Pilpres 2029, Tapi Kejutan Bisa Terjadi |
|
|---|
| DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan KJP dan Guru ASN dalam Pra-RKPD 2027 |
|
|---|
| DPRD DKI Fokus Penyusunan Regulasi Pembangunan Keluarga dan Lingkungan Hidup |
|
|---|
| Dari Korban Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O'Brien Minta Perlindungan: Gerindra Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/iman-satria.jpg)