Viral di Media Sosial

Sosok Tukang Pijat di Kota Malang, Dibalik Pendiam dan Kesopanannya Ternyata 'Monster' Jagal Manusia

Di balik sosok pendiam dan kesopanan yang sehari-hari ditunjukkannya, ternyata sosok tukang pijat di Malang ini ialah 'monster' pembunuh sadis.

|
iStockphoto/Kompas.com
Ilustrasi mutilasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Di balik sosok pendiam dan kesopanannya, ternyata sosok tukang pijat di Malang ini ialah 'monster' pembunuh sadis.

Ia diduga membunuh dan menjagal korbannya berinisial AP. 

AP dilaporkan hilang ke Polda Jatim pada pertengahan Oktober 2023 silam. 

Kala itu, AP pamit menghadiri pernikahan di Pandaan, Pasuruan. Selepas kondangan, ia meninjau kafe miliknya di Kota Batu. 

Dari Kota Batu, AP mampir sejenak ke Malang untuk keperluan. 

Namun, setelah itu batang hidung AP tak lagi tampak. 

Kasus pembunuhan ini mencuat setelah ditemukan tubuh manusia terpotong di bagian kepala, tangan dan kaki pada 15 Oktober 2023. 

Polisi langsung menggelar penyelidikan hingga menemukan petunjuk bahwa AR yang diduga sebagai pelakunya.

Selanjutnya, pada Kamis (4/1/2024), polisi kembali menemukan potongan tubuh korban berupa kepala, tangan dan kaki yang dikubur di dekat sungai. 

Polisi masih menyelidiki apakah bagian tubuh itu milik AP. 

Sosok Pembunuh

Pemilik kos M Irianto (61), tak menyangka bahwa penyewa kamarnya merupakan seorang pembunuh sadis. 

Pada Jumat dini hari, ia dibangunkan polisi begitu melihat ke luar ternyata kos miliknya sudah dipasangi garis polisi. 

Ia lalu diberitahukan polisi bahwa AR, penyewa kamarnya terlibat kasus pembunuhan sadis yang memutilasi AP. 

AR diketahui mengontrak sejak 19 Maret 2019. Selama lima tahun, AR lancar membayar sewa kos. 

Mulai Oktober 2022, pembayaran mulai tersendat. 

Menurut Irianto, pelaku merupakan sosok yang terlihat baik-baik. 

"Kalau orangnya pendiam, sopan. Memang tertutup. Jumlah pasiennya, kalau saya tanya, banyak," katanya. 

Irianto juga melihat AR menunjukkan tempat penguburan kepala dan telapak tangan korban di tepi Sungai Bango dan Kali Anyar kepada polisi. 

Sementara bagian tubuh yang lainnya dibuang ke sungai. 

Saat diringkus polisi, pelaku dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. 

Dia dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun (penjara) dan seumur hidup. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved