Kabar Artis

Tak Kapok Meski Kerap Ditangkap, Terungkap Alasan Ibra Azhari Masih Doyan Nyabu

Ditangkap berulangkali tapi tak kapok juga, ternyata alasan artis lawan Ibra Azhari pakai narkoba karena adanya masalah keluarga.

Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi (kedua dari kiri) saat menunjukan barang bukti yang didapat dari dua pemasok narkoba terhadap artis Ibra Azhari. Ditangkap berulangkali tapi tak kapok juga, ternyata alasan artis lawan Ibra Azhari pakai narkoba karena adanya masalah keluarga. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Ditangkap berulangkali tapi tak kapok juga, ternyata alasan artis lawan Ibra Azhari pakai narkoba karena adanya masalah keluarga.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat membeberkan perkembangan kasus yang melibatkan Ibra Azhari.

"IBR menggunakan sabu karena yang bersangkutan ada permasalahan keluarga sehingga yang bersangkutan mengkonsumsi Narkoba," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Sewaktu diamankan polisi, Ibra Azhari tengah mengkonsumsi sabu bersama rekan wanitanya berinisial NN

"Dari informasi IBR sudah menjalin hubungan selama 2 tahun dan sudah mengkonsumsi bareng selama 2 bulan setelah dia keluar dari lapas," kata Kapolres.

Dalam kasus Ibra Azhari, polisi juga telah menciduk dua orang berinisial ADR dan RZ yang merupakan pemasok barang haram itu kepada sang artis. Keduanya dibeluk di sebuah kontrakan di wilayah Jakarta Timur.

"Dimana saudara IBR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli seharga Rp 200.000 rupiah dengan dikirim melalui jasa pengiriman online," ucapnya.

Dari tangan kedua pemasok Ibra Azhari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 10,93 gram, dan ganja seberat 25 gram.

Dari pengakuan ADR dan RZ, mereka mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari seseorang berinisial ERL yang hingga kini masih DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ibra Azhari dan sang kekasih dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara untuk ADR dan RZ selaku pemasok barang haram tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved