Pilpres 2024

Bawaslu Diam-Diam Kirim Temuan Pelanggaran Gibran di CFD ke Pemprov DKI

Bawaslu DKI Jakarta rupanya telah meneruskan temuan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD, kepada Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Syahroji 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu DKI Jakarta rupanya telah meneruskan temuan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di car free day (CFD), kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Syahroji mengatakan berdasar informasi yang didapatnya, pengiriman temuan pelanggaran itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024).

Hal tersebut bertepatan dua hari setelah Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran yang bagi-bagi susu di CFD telah melanggar Pergub.

"Info dari sekretariat Jumat kemarin sudah diantar ke Pemda DKI," kata Syahroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Namun, Syahroji mengaku tak tahu bagian mana yang menerima temuan dari Bawaslu Jakarta Pusat itu.

"Kalau ke bagian mana kami kurang mengetahui," kata Syahroji singkat.

Sementara itu, Benny Sabdo selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta yang seharusnya bertindak sebagai penanggungjawab dalam kasus ini, masih bungkam.

Saat dikonfirmasi, pesan chat yang dikirim maupun telepon ke nomor ponselnya tak juga mendapatkan respon.

Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024) lalu telah memutuskan bahwa aksi bagi-bagi susu cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara CFD melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016

Namun, Bawaslu Jakarta Pusat tak memberikan sanksi atas pelanggaran Gibran tersebut yang melakukan kegiatan politik di acara CFD.

Bawaslu Jakarta Pusat hanya akan meneruskan putusannya itu kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved