Sekda DKI Hanya Bilang ‘Aduh’ Ketika Ditanya Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD
Dugaan pelanggaran itu dilakukan sulung Presiden Joko Widodo ini saat melakukan aksi bagi-bagi di area CFD pada 3 Desember 2023 lalu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono bungkam saat ditanya soal kemungkinan pemberian sanksi kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang diduga melanggar aturan soal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Dugaan pelanggaran itu dilakukan sulung Presiden Joko Widodo ini saat melakukan aksi bagi-bagi di area CFD pada 3 Desember 2023 lalu.
Gibran diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB dimana disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan politik saat pelaksanaan CFD.
Aksi Gibran bagi-bagi susu pun dinilai bermuatan politis lantaran cawapres pendamping Prabowo Subianto itu melakukan sosialisasi programnya.
Terkait hal ini, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan aksi Gibran bagi-bagi susu itu melanggar Pergub CFD.
Hal ini disampaikan dalam selembar pengumuman yang ditempel di papan mading yang ada di kantor Bawaslu Jakarta Pusat yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.
“Diduga terhadap unsur kegiatan untuk keperintan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulus surat Bawaslu Jakarta Pusat dilihat, Kamis (4/1/2024).
Meski demikian, tak ada sanksi yang diberikan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran.
Bawaslu Jakarta Pusat hanya menyampaikan hasil temuan ini kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada instansi terkait atau dalam hal ini Pemprov DKI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Artinya, Bawaslu Jakarta Pusat menyerahkan sepenuhnya sanksi yang akan diberikan kepada Gibran kepada Pemprov DKI Jakarta.
Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Gibran, Sekda DKI Joko Agus yang ditemui di Gedung DPRD DKI hanya menyampaikan sepatah kata.
“Aduh,” ucapnya kepada awak media.
Ia pun buru-buru mengakhiri sesi tanya jawab dan langsung meninggalkan para awak media.
Apa Sanksi Buat Gibran?
Joko Agus Setyono
Gibran Rakabuming Raka
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Presiden Joko Widodo
Pergub CFD
Christian Nelson Pangkey
PSI Jakarta Dukung Wapres Gibran yang Menolak Usulan Gerbong Kereta Khusus Merokok |
![]() |
---|
Kritik Keras Cucu Bung Hatta pada HUT ke-80 RI: Militerisasi hingga Penulisan Ulang Sejarah |
![]() |
---|
Rocky Gerung Analisis Potensi Pemakzulan Gibran, Puan Maharani Jadi Wapres Pengganti |
![]() |
---|
Bakal Meriah, Rencana Wapres Gibran Nonton Langsung Panjat Pinang di Kalimalang Jakarta Timur |
![]() |
---|
Makin Seru, Wapres RI Gibran Beri Hadiah Utama Lomba Panjat Pinang di Kalimalang Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.