Sekda DKI Hanya Bilang ‘Aduh’ Ketika Ditanya Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD

Dugaan pelanggaran itu dilakukan sulung Presiden Joko Widodo ini saat melakukan aksi bagi-bagi di area CFD pada 3 Desember 2023 lalu.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Sekda DKI Joko Agus Setyono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Aturan soal larangan melakukan kegiatan politik di area CFD diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta prasi ajakan yang bersifat menghasil,” demikian bunyi aturan tersebut.

Pergub itu juga menjelaskan terkait sanksi yang akan diberikan kepada partisipasi yang tidak memenuhi aturan.

Bagi partisipan yang melanggar aturan itu untuk pertama kali, Pemprov DKI hanya akan diberikan surat teguran.

“(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam, demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf e Pergub tersebut.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved