Sekda DKI Hanya Bilang ‘Aduh’ Ketika Ditanya Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD
Dugaan pelanggaran itu dilakukan sulung Presiden Joko Widodo ini saat melakukan aksi bagi-bagi di area CFD pada 3 Desember 2023 lalu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Aturan soal larangan melakukan kegiatan politik di area CFD diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta prasi ajakan yang bersifat menghasil,” demikian bunyi aturan tersebut.
Pergub itu juga menjelaskan terkait sanksi yang akan diberikan kepada partisipasi yang tidak memenuhi aturan.
Bagi partisipan yang melanggar aturan itu untuk pertama kali, Pemprov DKI hanya akan diberikan surat teguran.
“(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam, demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf e Pergub tersebut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Joko Agus Setyono
Gibran Rakabuming Raka
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Presiden Joko Widodo
Pergub CFD
Christian Nelson Pangkey
PSI Jakarta Dukung Wapres Gibran yang Menolak Usulan Gerbong Kereta Khusus Merokok |
![]() |
---|
Kritik Keras Cucu Bung Hatta pada HUT ke-80 RI: Militerisasi hingga Penulisan Ulang Sejarah |
![]() |
---|
Rocky Gerung Analisis Potensi Pemakzulan Gibran, Puan Maharani Jadi Wapres Pengganti |
![]() |
---|
Bakal Meriah, Rencana Wapres Gibran Nonton Langsung Panjat Pinang di Kalimalang Jakarta Timur |
![]() |
---|
Makin Seru, Wapres RI Gibran Beri Hadiah Utama Lomba Panjat Pinang di Kalimalang Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.