Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Tangerang Nunggak Pajak,
Pemerintah yang selalu menganjurkan warganya untuk membayar pajak ternyata menunggak pajak. Hal itu yang terjadi di Kota Tangerang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah yang selalu menganjurkan warganya untuk membayar pajak ternyata menunggak pajak. Hal itu yang terjadi di Kota Tangerang pada 2023.
Sebanyak 388 kendaraan dinas Pemkot Tangerang ternyata menunggak pajak.
Ratusan kendaraan operasional para pejabat itu terdiri dari roda dua maupun roda empat.
Kepala UPT Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi Atma Wijaya mengungkapkannya kepada TribunTangerang, Rabu (10/1/2024).
Kendaraan dinas Pemkot Tangerang yang belum membayar pajak di Tahun 2023 ada sebanyak 338 unit yang didominasi kendaraan roda dua dan masa tunggakannya bervariatif," ujar Dwi.
Dwi pun merinci, kendaraan terbanyak yang tak bayar pajak tepat waktu itu dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Satpol PP.
Kendaraan Dinas Kesehatan juga menyumbang kendaraannya dalam daftar penunggak pajak.
"Berdasarkan data kami yang terbanyak (menunggak) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sebanyak 66 unit kendaraan roda dua dan empat," kata dia.
"Peringkat ke dua ada kendaraan dari Satpol PP Kota Tangerang sebanyak 30 unit dan ketiga Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebayak 20 unit," sambungnya.
Menurutnya, UPT Samsat Cikokol akan segera bersurat ke setiap dinas di bawah naungan Pemkot Tangerang yang menunggak pembayaran pajak.
Hal tersebut dilakukan, agar tunggakan kendaraan dinas roda dua atau motor dan empat atau mobil tersebut dapat segera dilunasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot Tangerang untuk meyelesaikan pembayaran pajak itu dengan menyuratinya," tuturnya.
"Walaupun demikian, secara data Pemkot Tangerang ada di urutan pertama tertib membayar, meskipun ada sisa tunggakan," terang Dwi Nopriadi Atma Wijaya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Akademisi dan Aktivis Desak Pemkot Tangerang Selamatkan Anggaran Rp223 M di Proyek Pengolahan Sampah |
![]() |
---|
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.