Ratusan Kendaraan Curian di Gudang TNI AD Sidoarjo, Kopda AS Ternyata Berteman dengan Sindikat
Tiga oknum TNI AD terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Kopda AS ternyata berteman dengan sindikat pelaku.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga oknum TNI AD terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
Ketiganya yaitu Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu MY dan EI.
Dalam kasus ini, MY dan EI menyimpan ratusan kendaraan hasil curian di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sedikitnya terdapat 260 kendaraan yang ditampung di lokasi tersebut dengan rincian 214 unit motor dan 46 unit mobil.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengungkap awal mula keterlibatan oknum prajurit dalam kasus ini.

Ia mengatakan, Kopda AS memiliki hubungan pertemanan dengan salah satu tersangka warga sipil yakni EI.
"Jadi bagaimana keterlibatan hubungan tersangka EI dengan anggota TNI, jadi EI status sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah di situ," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Saat ini, sambung Kristomei, pihaknya masih mendalami lebih lanjut hubungan tiga oknum anggota TNI dan warga sipil yang terlibat kasus ini.
"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini, kemudian siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku berinisial MY dan EI telah beraksi selama hampir dua tahun.
"Untuk waktunya (pelaku beraksi) periode 2022 sampai Januari 2024, jadi sampai saat ini," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Kedua pelaku, sambung Wira, membeli kendaraan dari pelaku curanmor, penggelapan, dan fidusia seharga Rp 8-10 juta per satu unit motor.
Setelahnya, motor hasil curian itu dijual kembali oleh pelaku senilai Rp 15-20 juta di Timor Leste.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.