Viral di Media Sosial

Viral Debt Collector Kejar Pemotor Sampai Masuk Pospol di Depok, Aksi Aipda Kristyanto Jadi Sorotan

Video yang memperlihatkan pemotor di Depok dikejar debt collector hingga ke pos pol viral di media sosial. Aksi Aipda Kristiyanto jadi sorotan.

Kolase Foto Tribun Jakarta/Tribun Medan
Video yang memperlihatkan pemotor di Depok dikejar debt collector hingga ke pos pol viral di media sosial. Aksi Aipda Kristiyanto jadi sorotan. 

Dalam unggahan akun @infodepok, dijelaskan bahwa seorang warga yang menggunakan motor Honda PCX membeli kendaraannya secara tunai.

Menghadapi ancaman dari orang yang mengaku debt collector itu, pengendara tersebut memutuskan untuk berhenti di pos polisi di simpang Margonda–Juanda dan meminta bantuan dari petugas kepolisian.

Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena adanya ancaman modus penarikan motor oleh tiga orang, dengan mencatat bahwa pembelian motor korban belum sepenuhnya lunas.

Akhirnya, pengendara tersebut mengambil inisiatif untuk meminta pertolongan polisi, mengarahkan pelaku ke pos polisi Juanda Margonda.

Namun pelaku berhasil melarikan diri saat polisi membalikkan arah.

Dalam upaya memberikan rasa aman, polisi mengawal pengendara tersebut hingga ke arah Lenteng.

“Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang, Bisa dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif meminta bantuan polisi, mengarahkan pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat memulaskan balik polisi. Untuk memberikan rasa aman polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulis keterangan akun @infodepok.

Kiat Hadapi Debt Collector

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyampaikan kiat menghadapi debt collector atau mata elang di jalan.

Istilah mata elang sendiri merujuk kepada pihak ketiga yang memantau kendaraan yang pemiliknya menunggak pembayaran.

Para penagih ini sering kali tersebar di jalan protokol demi mengintai targetnya.

Kompol Multazam menyampaikan, yang dilakukan pemotor mendatangi pos polis dalam kasus viral tersebut sudah benar.

Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.

“Jangan mau terperdaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam kepada TribunnewsDepok, Selasa (9/1/2024).

Multazam mengimbau masyarakat yang dikejar-kejar mata elang agar segera menuju kantor polisi terdekat.

Menurutnya, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved