Viral di Media Sosial

2 Pria Bukan Polisi yang Perkeruh Penangkapan Saipul Jamil Diciduk, Ternyata Kesal Diserempet

Ada dua pria bukan polisi yang memperkeruh keadaan saat proses penangkapan Saipul Jamil dan asistennya

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi (tengah) saat menjelaskan motif dua warga sipil yang ikut memukul dan mencaci Saipul Jamil dan asistennya dalam penangkapan di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Ada dua pria bukan polisi yang memperkeruh keadaan saat proses penangkapan Saipul Jamil dan asistennya pada Jumat (5/1/2024) kini telah diciduk Polres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan, kedua orang tersebut berinisial RP als Ucok (26) warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan I warga Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya yang viral di media sosial, Ucok adalah pria yang menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam.

Ia menjambak dan memukul bagian bibir Steven selaku asisten Saipul Jamil dengan menggunakan tangan.

Kemudian I adalah pria yang menggunakan helm abu-abu dan jaket warna merah marun.

Keduanya juga terdengar melontarkan kata-kata kasar kepada Saipul Jamil dan asistennya yang dibekuk di jalur Busway Jalan S. Parman.

Tindakan keduanya itu membuat proses penangkapan Saipul Jamil menjadi terkesan arogan hingga membuat kegaduhan di masyarakat.

Kesal Motor Diserempet

Kapolres menjelaskan kronologi hingga membuat dua pria sipil itu melakukan kekerasan di penangkapan Saipul Jamil.

Rupanya, keduanya emosi karena motor yang dikendarai diserempet oleh mobil Saipul Jamil.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut dan melakukan pemukulan serta cacian saat proses penangkapan," kata Kapolres.

Potongan layar saat pria bukan polisi ikut melakukan cacian dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya di jalur Busway Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Potongan layar saat pria bukan polisi ikut melakukan cacian dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya di jalur Busway Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). (Instagram @jakartabarat24jam)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan kendati tak menutup kemungkinan akan dilakukan restorative justice.

Dalam kesempatan itu, kedua tersangka pun menyampaikan permohonan maafnya karena telah terlibat aksi main hakim sendiri.

Keduanya mengaku saat itu emosi sehingga tak berpikir panjang.

"Sebelumnya saya minta maaf atas kejadian itu karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul driver itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved