Punya NPWP Tapi Non-efektif, Apakah Tetap Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

Apakah NPWP yang berstatus non-efektif tetap wajib melakukan pemadanan NIK? Berikut penjelasan dari Dirjen pajak.

Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. NPWP non-efektif apakah tetap harus melakukan pemadanan? 

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Juli 2024.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved