Cerita Kriminal

2 Tahun Beraksi 20 Kali, Maling Bersenjata Api Asal Lampung Takluk di Tangan Polsek Pademangan

Hasan Basri (22), maling motor yang ditangkap Polsek Pademangan, diketahui sudah 20 kali beraksi dalam dua tahun. Akhirnya ia ditangkap polisi.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Hasan Basri (22), maling motor bersenjata api yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan, Senin (15/1/2024). Hasan Basri (22), maling motor yang ditangkap Polsek Pademangan, diketahui sudah 20 kali beraksi dalam dua tahun. Akhirnya ia ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Hasan Basri (22), maling motor yang ditangkap Polsek Pademangan, diketahui sudah 20 kali menjalankan aksinya.

Hasan merupakan maling motor yang tergabung dalam komplotan kriminal asal Lampung.

Tindak tanduk Hasan Basri yang dalam 2 tahun terakhir beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya akhirnya takluk di tangan Unit Reskrim Polsek Pademangan.

Di bawah pimpinan AKP I Gede Gustiyana, polisi menangkapnya setelah Hasan terakhir kali mencuri motor milik warga di wilayah Pademangan pada Desember 2023 silam.

Rekaman CCTV menjadi bekal utama polisi menyelidiki keberadaan Hasan yang diamankan dari kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Dia sudah 20 kali melakukan tindakan serupa di Jakarta, dua kali di wilayah Pademangan berdasarkan pengakuan dan rekaman CCTV," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Senin (15/1/2024).

Konferensi pers ungkap kasus maling motor bersenjata api di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024).
Konferensi pers ungkap kasus maling motor bersenjata api di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Polisi setidaknya mengantongi tiga rekaman CCTV yang menampilkan aksi Hasan mencuri motor warga.

Dari tiga rekaman CCTV itu, Hasan terekam selalu beraksi dengan rekannya berinisial E, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Binsar mengatakan, Hasan dan E rutin bertukar peran setiap kali menjalankan aksinya.

Mereka bergantian beraksi sebagai eksekutor dan pengawas situasi di tempat-tempat incarannya.

Komplotan ini pun selalu membawa senjata api berjenis revolver yang tidak segan-segan mereka gunakan untuk menembak ke arah warga.

"Mereka bergantian. Saat E memetik, E yang memegang senpi, sedangkan Hasan sebagai spion, begitupun sebaliknya," ucap Binsar.

"Sejauh ini baru meletuskan satu butir peluru karena kepergok warga beraksi di wilayah Pluit," sambung Kapolsek.

Hasan ditangkap beserta barang bukti senjata api, beberapa butir peluru, serta seperangkat kunci yang digunakannya untuk mencuri motor.

Polisi juga menembak kaki Hasan karena yang bersangkutan sempat melawan saat akan ditangkap.

Atas perbuatannya, Hasan dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved