Prostitusi Kos 28

Dijerat Pasal Berlapis, Muncikari Penjual Pelajar SMA Open BO di Bekasi Terancam Penjara 15 Tahun

Muncikari tersangka penjual pelajar SMA Open BO di Bekasi terancam hukuman penjara 15 tahun dan dijerat pasal berlapis.

|

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Muncikari tersangka penjual pelajar SMA Open BO di Bekasi terancam hukuman penjara 15 tahun.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus mengatakan, tersangka berinisial D (18) dan AT alias Oma (52) disangkakan pasal berlapis tentang tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Firdaus.

Peran dari kedua tersangka, lanjut Firdaus, D bertugas sebagai operator sekaligus merekrut korban untuk dijadikan cewek Open BO.

Sementara tersangka AT alias Oma, berperan sebagai penyedia tempat sekaligus mengelola segala kebutuhan korban.

"Oma dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," jelasnya.

Praktik prostitusi yang dijalankan Oma dan D sudah berjalan sejak setahun silam. Terdapat delapan pekerja seks komersial (PSK) termasuk korban berinisial A (15) yang dijual kedua tersangka.

Kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur terungkap setelah korban berinisial A, pelajar kelas 10 SMA melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

A awalnya berkenalan dengan pria berinisial D melalui aplikasi MiChat, dia selanjutnya diajak ke kos-kosan dan diiming-imingi pekerja.

Pada saat itu, korban dijanjikan upah sebesar satu sampai dua juta per bulan.

Ternyata, korban dijual sebagai cewek open BO atau prostitusi online melalui mucikari berinisial AT alias Oma.

Tarif yang dipasang pelaku D dan AT berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu, dari situ korban hanya diberikan upah Rp50 ribu untuk setiap tamu yang ia layani.

Setiap kali korban menolak, pelaku selalu melarang sampai dua pekan barulah A berhasil kabur dengan dalih ingin pulang ambil pakaian.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved