Prostitusi Kos 28

Oma Muncikari Open BO Pelajar di Bekasi Suka Ikut Santunan Anak Yatim, Ini Pengakuan Ketua RT

Terkuak Oma muncikari open BO pelajar di Bekasi suka ikut santunan anak yatim. Ini pengakuan ketua RT soal sosok Oma.

|

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JATISAMPURNA - AT alias Oma (52), muncikari Open BO pelajar di Kos 28, Jatisampurna, Kota Bekasi dikenal cukup aktif di lingkungan tempat tinggalnya.

Oma tinggal tidak jauh dari Kos 28 di Jalan Cempaka, RT 02 RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Arman ketua RT setempat mengatakan, AT alias Oma sudah menetap di kampungnya sejak cukup lama.

"Dia (Oma) orang Medan, kalau tinggal rumahnya di RT 3, cuma dia tinggal di wilayah Kranggan udah lumayan lama," kata Arman, Selasa (16/1/2024).

Di lingkungan, warga mengenal Oma sebagai pemilik Kos 28. Jarak rumah dengan kosan hanya sekitar 50 meter.

"Pokoknya depan kosan itu rumah dia, enggak jauh dari gerbang kosan," ucapnya.

AT alias Oma (52), tersangka kasus Open BO pelajar saat diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
AT alias Oma (52), tersangka kasus Open BO pelajar saat diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sebagai warga yang sudah menetap cukup lama di lingkungan tersebut, Oma dikenal cukup aktif ikut dalam kegiatan warga.

"Aktif di lingkungan karena kadang acara apa nih misalnya fogging dia nyumbang buat beli obatnya atau buat beli rokok," terang Arman.

Tidak hanya kegiatan sosial di lingkungan, Oma bahkan ikut dalam agenda keagamaan seperti misalnya santunan anak yatim.

"Kalau sama warga dia masih ada baiknya juga bergaul, bahkan saya dengar kata pak Ustaz suka juga nyantunin anak yatim," terangnya.

TKP Kos 28 yang dijadikan tempat prostitusi daring pelajar SMA dengan tersangka Oma alias AT (52), Jalan Cempaka, RT 02 RW 01, Jatisampurna, Kota Bekasi.
TKP Kos 28 yang dijadikan tempat prostitusi daring pelajar SMA dengan tersangka Oma alias AT (52), Jalan Cempaka, RT 02 RW 01, Jatisampurna, Kota Bekasi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Meski sudah tinggal cukup lama, latar belakang Oma cenderung tertutup seperti misalnya anggota keluarga yang tinggal di rumahnya.

"Kurang tahu dah, yang jelas kalau di situ selalu ramai saya enggak tahu dia tinggal sama siapa," ungkapnya.

Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma, terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur berinisial AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

AJR awalnya berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan Tantan, dia selanjutnya diajak bekerja dengan iming-iming upah satu sampai dua juta.

Selanjutnya, korban diajak ke Kos 28 dan bertemu dengan tersangka AT alias Oma. Bukannya diberikan pekerjaan, AJR justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Korban sempat menolak dan meminta pulang, tetapi tersangka selalu melarang sampai dua pekan dijadikan PSK.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved