Prostitusi Kos 28

Selain Prostitusi, Lingkungan TKP Open BO Pelajar di Bekasi Jadi Sarang Narkoba

Selain prostitusi, lingkungan tempat kejadian perkara (TKP) Open BO pelajar di Bekasi kerap jadi lokasi penggerebekan narkoba. 

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATISAMPURNA - Selain prostitusi, lingkungan tempat kejadian perkara (TKP) Open BO pelajar di Bekasi kerap jadi lokasi penggerebekan narkoba

Lingkungan tersebut berada di Jalan Cempaka, RT 02 RW 01, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi

Ketua RT setempat Arman mengatakan, pihaknya baru mengetahui praktik prostitusi terjadi di lingkungannya setelah polisi menangkap tersangka AT alias Oma (52) dan D (18). 

"Kalau kejadian sekarang ini baru, kasus agak gede gini, kalau yang kecil-kecil sering, kaya misalkan curanmor, kadang pelakunya tinggal di kosan sini, terus narkoba juga ada," kata Arman. 

Selama menjabat sebagai Ketua RT, Arman kerap mendampingi polisi dalam operasi penangkapan pelaku kejahatan yang bersembunyi di kos-kosan di lingkungannya. 

"Selama saya jadi RT udah lumayan banyak juga si yang dateng ke saya (operasi penangkapan)," jelas dia. 

Pantauan TribunJakarta.com, di sepanjang Jalan Cempaka dekat lokasi TKP Open BO Kos 28 banyak dijumpai kos-kosan. 

Bangunan kosan rata-rata memiliki dua lantai, sementara untuk kontrakan tiga petak juga marak dijumpai. 

Khusus di RT 02 RW 01 saja, Arman menyebutkan terdapat sekitar tujuh kompleks kos-kosan yang terdiri dari puluhan unit kamar. 

"Lumayan banyak, kos-kosan aja itu ada kurang lebih tujuh di RT saya aja," terang Arman. 

Praktik prostitusi yang dijalankan AT alias Oma, terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur berinisial AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. 

AJR awalnya berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan Tantan, dia selanjutnya diajak bekerja dengan iming-iming upah satu sampai dua juta. 

Selanjutnya, korban diajak ke Kos 28 dan bertemu dengan tersangka AT alias Oma. Bukannya diberikan pekerjaan, AJR justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). 

Korban sempat menolak dan meminta pulang, tetapi tersangka selalu melarang sampai dua pekan dijadikan PSK.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved