Viral di Media Sosial

Awal Mula Carok Maut Hasan Busri VS Mat Tanjar Cs Diungkap Warga, Bermaksud Nyapa Malah Diludahi

Warga membeberkan awal mula carok maut yang tewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024).

Kompas/ TribunJatim
Warga membeberkan awal mula carok maut yang tewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak awal mula carok maut yang tewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024).

Dalam carok maut tersebut empat orang bernama Mat Tanjar (45), Najehri (42), Mat Terdam (26), dan Hafid (45) meninggal dunia di tangan Hasan Busri (39) dan adiknya, Moh Wardi (35).

Menurut seorang warga, Mat Terdam dan Mat Tanjar adalah kakak beradik.

Sementara Nahjeri merupakan sepupu dari Mar Terdam dan Mat Tanjar.

Lalu Hafid adalah murid silat Mat Tanjar.

Fakta menarik terkuak, ternyata Hafid masih memiliki hubungan saudara dengan Hasan Busri dan Moh Wardi

Namun meski begitu Hafif lebih memilih berguru dengan Mat Tanjar yang merupakan guru silat tersohor di desanya.

"Hafid belajar silat dari Mat Tanjar," ucapnya.

Carok maut terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada Jumat (12/1/2024). Dalam carok maut tersebut empat orang bernama Mat Tanjar (45), Najehri (42), Mat Terdam (26) dan Hafid (45) meninggal dunia.
Carok maut terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada Jumat (12/1/2024). Dalam carok maut tersebut empat orang bernama Mat Tanjar (45), Najehri (42), Mat Terdam (26) dan Hafid (45) meninggal dunia. (TribunMadura.com)

Lalu pada Jumat malam, sambil berboncengan sepeda motor Mat Terdam dan Mat Tanjar hendak berangkat ke tambak udang mereka.

Di tengah perjalan kakak beradik tersebut bertemu dengan Hasan Busri.

Kala itu Hasan Busri berada di kedai makan menunggu waktu tahlilan.

Melihat Mat Terdam dan Mat Tanjar, Hasan lalu menyapa keduanya.

"Mereka berdua itu mau berangkat kerja di tambak udang," kata warga.

"Akhirnya Mat Tanjar dan Mat Terdam ketemu sama Hasan, sama Hasan disapa 'Mau kemana kak?'," imbuhnya.

Siapa sangka sapaan Hasan Busri justru diartikan lain oleh Mat Terdam dan Mat Tanjar.

Darah Mat Tanjar langsung mendidih.

Carok maut kakak beradik melawan 5 orang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024). Ternyata cuma berlangsung 1 menit.
Carok maut kakak beradik melawan 5 orang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024). Ternyata cuma berlangsung 1 menit. (TRIBUNBOGOR)

Diduga guru silat tersebut teringat masalah masa lalu adiknya dengan Wardi.

"Enggak tahu waktu itu almarhum salah pendengaran atau gimana, atau memang benci ke Hasan," kata warga.

"Karena sebelumnya punya masalah lahan parkir, Mat Terdam berkelahi dengan Wardi adiknya Hasan," imbuhnya.

Mat Tanjar langsung turun dari sepeda motor. Ia kemudian menampar dan meludahi Hasan Busri.

Sontak Hasan Busri merasa kebingungan.

"Salah apa kak? Aku kok diperlakukan begini," ucap Hasan Busri saat itu.

Perdebatan dan perkelahian tak bisa dihindarkan.

"Ya mungkin mereka berdua debat," ucap warga.

Lalu Hasan Busri pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, di sana ia bertemu dengan adiknya.

Hingga akhirnya carok maut antara Hasan Busri dan Mat Tanjar cs terjadi, hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Menurut warga, Hasan Busri dan Mat Tanjar adalah sosok yang cukup disegani di desa mereka masing-masing.

"Itu masalah sebenarnya, masalahnya emang sering, masalah kecil-kecilan," kata warga.

"Mat Tanjar bersaudara orang berani di Desa Larangan,"

"Hasan dan saudaranya orang berani di Desa Bumianyar," imbuhnya.

Kini Hasan Busri dan Wardi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved