Dianggap Biang Kerok Kemacetan, Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Cs Sidak Kafe di Tulodong Jaksel

Hal ini disampaikan Prasetyo lantaran mendapat aduan dari masyarakat setempat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban yang terjadi di wilayah itu

TribunJakarta
Ketua TPD Ganjar-Mahfud DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi minta jajaran Pemprov DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kafe yang berada di kawasan Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Prasetyo lantaran mendapat aduan dari masyarakat setempat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban yang terjadi di wilayah itu.

“Enggak usah koordinasi dengan pemilik usaha. Namanya sidak itu ya mendadak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).

Sebagai informasi, aduan tersebut sejatinya sudah diterima politikus senior PDI Perjuangan itu sejak 2023 lalu.

Pemprov DKI pun saat itu sudah melakukan pengecekan terhadap izin usaha kafe-kafe tersebut.

Bahkan, DPRD DKI sudah menghadirkan warga, pengusaha, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjuti aduan tersebut pada November 2023 lalu.

Namun, hasil pengecekan tersebut tidak membuat Prasetyo puas lantaran temuan yang disampaikan tidak sesuai dengan aduan yang disampaikan.

Adapun aduan warga yang disampaikan terkait keberadaan kafe-kafe tersebut yang dianggap sebagai biang kerok kemacetan, kebisingan, dan limbah di saluran pembuangan.

Kemacetan terjadi karena kafe-kafe tersebut tak memiliki lahan parkir yang memadai sehingga banyak mobil pengunjung yang diparkir di bahu jalan hingga trotoar.

Bahkan, tak sedikit layanan valet parking yang justru menempatkan mobil pengunjung di halaman rumah warga.

Bukannya mengecek hal tersebut, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono justru memeriksa izin penjualan minuman keras (miras) di kafe-kafe tersebut.

Hasilnya pun tak ada kafe-kafe yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Merasa pengecekan yang dilakukan tidak substantif dengan aduan masyarakat, ia mengaku bakal kembali mengundang seluruh SKPD terkait untuk memperbarui laporan pada Senin (22/1/2024) mendatang.

Beberapa SKPD yang dipanggil ialah Wali Mota Jakarta Selatan; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved