Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Pemeriksaan Siskaeee Sebagai Tersangka Film Porno Tak Berubah, Polisi: Kita Tunggu Kehadirannya

Polda Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan selebgram Siskaeee tidak ada perubahan dan dilakukan pada hari ini, Jumat (19/1/2024).

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee saat diwawancarai setelah rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). Polda Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan selebgram Siskaeee tidak ada perubahan dan dilakukan pada hari ini, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan selebgram Siskaeee tidak ada perubahan dan dilakukan pada hari ini, Jumat (19/1/2024).

Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade menuturkan, pihaknya akan tetap menunggu kehadiran Siskaeee untuk diperiksa pada hari ini.

Jika kembali mangkir pemeriksaan hari ini, Siskaeee terancam dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita tunggu kehadiran yang bersangkutan. Kita akan update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Ade.

Di sisi lain, Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jakarta Selatan terdaftar atas nama pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ungkap Djuyamto.

Menanggapi hal itu, Kombes Ade Safri mempersilakan Siskaeee mengajukan praperadilan karena merupakan hak seorang tersangka.

"Itu dipersilakan, itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Silakan untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade menegaskan pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Siskaeee.

"Kita penyidik siap untuk menghadapi," tegas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 11 tersangka baru itu adalah pemeran pria dan wanita dalam film porno yang diproduksi.

"Ada dua pemeran pria dan sembilan pemeran wanita," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Dari sembilan pemeran wanita tersebut, Siskaeee alias FCNS alias S, Melly 3GP alias ATA alias M, dan Virly Virginia alias VV termasuk di dalamnya.

Selain itu, enam pemeran wanita lainnya yaitu Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial BP dan AFL.

"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," ungkap Ade.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," jelas dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.

Kelima tersangka yaitu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Ade.

Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.

Ketiga website itu adalah dipakai untuk mendistribusikan film porno tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

"Salah satunya adalah film Kramat Tunggal yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri

"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.

Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan ata


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved