Siskaeee Ajukan Praperadilan di Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polda Metro Jaya: Kita Siap Hadapi

Polda Metro Jaya merespon permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee di kasus rumah produksi film porbno di Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Selebgram Siskaeee saat diwawancarai setelah rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya merespon permohonan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee.

Siskaeee resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mempersilakan Siskaeee mengajukan praperadilan karena merupakan hak tersangka.

"Itu dipersilakan, itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka. Silakan untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade menegaskan pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Siskaeee.

"Kita penyidik siap untuk menghadapi," tegas dia

Pengajuan praperadilan Siskaeee ini sebelumnya dibenarkan oleh pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam  SIPP PN Jakarta Selatan terdaftar atas nama pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Djuyamto menyebut, sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ungkap Djuyamto.

Ada 11 Tersangka

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka ditangkap.

Setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved