Cerita Kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 12 Kg Sabu Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan sebanyak 12 kg lebih sabu hasil ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Istimewa
Pemusnahan barang butki 12 kg sabu hasil ungkap kasus peredaran internasional di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (18/1/2024). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan sebanyak 12 kg lebih sabu hasil ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Gedung Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kamis (18/1/2024).

Kegiatan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumbantoruan, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebagai berupa sabu sebanyak 12.286,3 gram (12 kg lebih)," kata Farlin.

Farlin menjelaskan, pemusmahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dengan menggunakan mesin blender yang dicampur air.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana Narkotika yang telah dilakukan oleh tersangka Iwan," jelasnya.

Jaringan pengedar narkoba berkedok teh Cina dibekuk Polres Metro Bekasi Kota, barang haram diselundupkan dari luar negeri melalui perbatasan darat di Kalimantan.

Penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus tersangka HU pada 13 November 2023, barang bukti sabu seberat 0,59 gram berhasil disita.

Dari penangkapan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan meringkus pria berinisial FN dengan barang bukti sabu 42 gram.

Tersangka FN mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial IW alias Iwan yang diringkus Apartemen Centre Point Bekasi dengan barang bukti 2,2 gram sabu.

IW lalu mengaku, menyimpan lebih banyak sabu di gudang penyimpanan yang berlokasi Kampung Lebak Tangerang dan di sebuah unit Apartemen Springwood Tangerang.

Di gudang penyimpanan tersebut, polisi mendapatkan total 12 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina yang diselundupkan dari perbatasan di Kalimantan.

Tidak berhenti sampai di IW, Polisi kemudian mengejar pelaku penyelundupan jaringan narkoba internasional di perbatasan Kalimantan dan Malaysia.

Dia adalah seorang wanita berinisial UF, diringkus di dekat pintu perbatasan Indonesia Malaysia di Kalimantan.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 dan 127 KHUPidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved