Bukan Liburan, 6 Pria Ini dari Jakarta ke Magelang Cuma Bikin Onar di Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud
Enam pria dari Jakarta ke Magelang ternyata bukan buat liburan. Mereka malah bikin onar dalam acara Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud, Rabu (17/1/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM, MAGELANG - Enam pria ini jauh-jauh dari Jakarta ke Magelang ternyata bukan buat liburan.
Mereka malah bikin onar dalam acara Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud pada Rabu (17/1/2024).
Acara tersebut menampilkan bintang tamu NDX AKA dan Tipe-X yang digelar di lapangan parkir Artos Mall, Magelang.
Keenam pencopet itu yakni ACS (18), RSK (26), DR (25), RE (28), MS (26), dan HS (50).
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian ponsel oleh Polres Magelang Kota.
Kasi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto menyampaikan, pihaknya mendapat satu laporan dari MCA (22), warga Temanggung, yang kehilangan ponsel.
“Pelapor mencoba mengecek barang bawaan di dalam tas. Akan tetapi, HP milik pelapor sudah tidak ada,” kata Untung dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Komplotan itu terbongkar berawal saat pelaku berinisial RE dan HS ditangkap polisi.
Keduanya sedang berada di mobil yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, polisi sukses menangkap empat pelaku lainnya di Jalan Ikhlas, Kecamatan Magelang Selatan.
Polisi menyita 17 ponsel dari komplotan tersebut
Saat ditanya soal keterkaitan keenam pelaku apakah termasuk dalam komplotan pencopet yang ditangkap Polres Temanggung, Untung mengaku masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Polres Temanggung juga menangkap 11 tersangka kasus pencurian yang mencopet ponsel saat
Konser Indonesia Maju di lapangan Maron, Desa Sidorejo, Selasa (16/1).
Komplotan pencopet tersebut juga berasal dari Jakarta.
"Mereka melakukan pencurian setiap ada event di Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Para tersangka tidak hanya beraksi di Temanggung.
Mereka diketahui mencopet di Kendal, Semarang, dan Magelang.
Dari tempat kejadian terakhir, polisi berhasil menyita 15 ponsel.
Dalam aksinya, komplotan pencopet itu mencopet dengan cara berimpitan dengan penonton.
Kemudian, seorang eksekutor mengambil ponsel di saku celana atau tas korban.
Ada pula yang berperan sebagai pelindung serta penyalur dan penampung ponsel.
Mereka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini diancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modus Komplotan Copet dari Jakarta, Sikat Belasan Hp di Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud Magelang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.