Cerita Kriminal
Syoknya Ketua RT Tahu Ayah, Kakak & 2 Paman Cabuli Anak 13 Tahun di Surabaya: Kaget Banget, Kok Tega
Ketua RT, SL, teramat kaget mengetahui ada kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.
Ada perubahan perilaku pada B setelah menjadi korban kejahatan seksual oleh empat anggota keluarganya sendiri.
Ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan B.
Ia pun bertanya kepadanya. Betapa terkejutnya sang ibu mengetahui pengakuan anaknya.
Mereka memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tim penyidik kemudian menangkap empat pelaku kejahatan seksual. Mereka ialah ME (43) yang merupakan ayah kandung korban, MNA (17) kakak kandung korban, paman berinisial I (43) dan paman Ipar JW (49).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan keempat pelaku sudah ditahan karena kasus rudapaksa terhadap anak.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 sebagai undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Cucu 9 Naga Sulut Dianiaya Membabi Buta hingga Tewas berawal Pacar Pesta Miras, Ini Sederet Faktanya |
![]() |
---|
Remaja Usia 15 Tahun Dieksploitasi Jadi LC Lalu Hamil 5 Bulan, Pemilik Bar di Jakbar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
VIRAL di Jakarta Motor Bisa Leluasa Naik Trotoar Dikawal 'Jagoan', Syarat Bayar Dulu Baru Jalan |
![]() |
---|
Wajah Terekam Jelas, Pria yang Curi Motor Pelanggan Laundry di Tambora Jadi Buruan Polisi |
![]() |
---|
8 Fakta Pembunuhan Joel Tanos Cucu 9 Naga di Sulut, Berawal Pacar Bohong hingga Pidato Pilu Neneknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.