Cerita Pembunuhan

Setelah Bunuh Bocah 8 Tahun, Wanita di Boltim Ajak Balitanya Jual Emas Korban Lalu Beli Popok & Susu

Selain membeli ponsel, uang hasil jual perhiasan korban ternyata AM belikan popok hingga susu anaknya yang masih balita.

Editor: Siti Nawiroh
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Seorang wanita berinisial AM membawa anaknya yang masih balita saat menjual perhiasan milik bocah berusia 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita berinisial AM membawa anaknya yang masih balita saat menjual perhiasan milik bocah berusia 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow.

AM menjual emas milik korban setelah membunuhnya dan meninggalkan jasadnya dalam kondisi leher terpisah dari tubuh di sekitar perkebunan Desa Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara Kamis (18/1/2024).

Selain membeli ponsel, uang hasil jual perhiasan korban ternyata AM belikan popok hingga susu anaknya yang masih balita.

Pembunuhan yang dilakukan AM membuat merinding publik.

Bagaimana tidak, AM nekat membunu bocah yang masih ada hubungan kekerabatan dengannya demi mengincar perhiasan yang dipakai korban.

Setelah membunuh, AM kemudian menjual perhiasan tersebut di toko emas seharga Rp 3,5 jutaan.

Kapolres Boltim saat AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mewawancarai pemilik toko emas.

Pedagang emas tersebut mengaku ada menjual emas sembari menggendong anak laki-laki yang masih balita.

Ciri-ciri orang yang menjual emas tersebut sama dengan AM. Polisi akhirnya mengamankan AM di rumahnya.

Mulanya diketahui, hasil penjualan emas itu AM belikan ponsel dan kartu sim.

Belakangan terungkap AM juga sempat berbelanja popok, susu, hingga kebutuhan lainnya di minimarket.

Pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan AM sejak tiga hari sebelumnya.

AM bahkan menyiapkan pisau yang tajam untuk melakukan aksi sadisnya.

Sugeng mengatakan, AM dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya dikutip dari TribunManado.com.

Seorang wanita berinisial AM membawa anaknya yang masih balita saat menjual perhiasan milik bocah berusia 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow.
Seorang wanita berinisial AM membawa anaknya yang masih balita saat menjual perhiasan milik bocah berusia 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow. (TribunManado)

Padahal pelaku dan korban dekat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved