Kanwilkumham Ingatkan 35 Notaris Baru di Jakarta Tak Salahgunakan Wewenang

Kanwilkumham DKI Jakarta mengimbau 35 notaris pindah yang dilantik pada Senin (22/1/2024) tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
ISTIMEWA
Proses pelantikan 35 notaris pindah dilakukan di kantor Kanwilkumham DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mengimbau 35 notaris pindah yang dilantik pada Senin (22/1/2024) tidak menyalahgunakan wewenangnya.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menegaskan, sanksi tegas akan berlaku bagi notaris yang kedapatan menyalahgunakan wewenang atau melanggar tugas.

"Timnya itu ada tiga unsur. Pemerintah, akademisi, dan notaris. Ketika mereka melakukan kesalahan dan melanggar, mereka akan diusulkan untuk diperiksa," kata Ibnu, Senin (22/1/2024).

Ibnu menjelaskan, ketika seorang notaris kedapatan melakukan kesalahan terhadap wewenangnya, maka notaris tersebut akan diperiksa oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Bila dari pemeriksaan tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, mereka selanjutnya akan diproses di tingkat Majelis Pengawas Pusat Notaris Kementerian Hukum dan HAM.

"Bila melakukan pelanggaran berat, kita laporkan ke Majelis Pusat Notaris Kementerian Hukum dan HAM untuk pemberhentian dengan hormat. Sehingga kami bertugas mengusulkan," ujar Ibnu.

Hal ini menjadi poin penting bagi Kanwilkumham DKI Jakarta saat melantik 35 orang notaris yang barusaja pindah tugas di Jakarta itu.

Sebagai informasi, sebelumnya 35 notaris yang dilantik tersebut sudah pernah bertugas lebih dari 10 tahun di sejumlah wilayah lain.

Dengan pindahnya 35 notaris ini, Kanwilkumham DKI Jakarta mencatat total ada 884 notaris yang kini bertugas di Jakarta.

884 notaris itu, tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten.

Sementara itu, salah satuanotaris pindah yang baru dilantik yakni Idayanti Pandan mengungkap akan lebih meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas serta lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Hal ini sebagai upaya untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan dari pengambilan keputusan tersebut.

"Kita akan lebih waspada dan lebih mengutamakan pengecekan diawal untuk mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan," tutur Idayanti.

Idayanti sebelumnya bertugas sebagai notaris di daerah Jawa Barat. Ia sudah 14 tahun menekuni profesi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved