Cerita Kriminal

Pakai Peci dan Bermasker, Penampilan Argiyan Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Pacarnya di Depok

Argiyan Arbirama mengenakan peci putih dan bermasker saat menjalani pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Kayla Rizki Andi (20), Selasa (23/1/2024)

Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunnewsDepok
Argiyan Arbirama tampak mengenakan peci putih dan bermasker saat menjalani pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Kayla Rizki Andi (20), Selasa (23/1/2024). 

Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira.

Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.

Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan.

Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.

"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan disaat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban.
Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.

"Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti HP, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.

Saat kabur, Argiyan sempat memberikan infomasi kepada ibunya melalui Whatsapp.

Argiyan memberikan kabar bahwa di rumahnya ada perempuan yang diikat.

"Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," katanya.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024).

Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kenakan Peci Putih, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Jalani Rekonstruksi

Sumber: Tribun depok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved