Sudah Tidak Bekerja dan Tidak Berpenghasilan, Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan?

Bagaimana jika seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan?

Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Bagaimana jika seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi wajib pajak yang sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, bisakah NPWP dapat dinonaktifkan? Bagaimana caranya?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang digunakan untuk sarana administrasi perpajakan.

NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas rata-rata atau mereka yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun bagaimana jika seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak (WP) dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan Non-Efektif.

"WP bisa mengajukan status Non-Efektif ini dengan menghubungi kantor pajaknya," ujarnya dikutip dari Kompas.com

Permohonan Non-Efektif dapat dilakukan apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PTKP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan, WP yang berstatus Non-Efektif tersebut sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP (Tribunjualbeli)

Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif

Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), permohonan penetapan WP Non-Efektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis.

Selain itu, pengajuan tersebut harus dilampirkan dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung lainnya.

1. Cara mengajukan WP Non-Efektif secara elektronik

Permohonan penetapan WP Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  • Aplikasi Registrasi
  • Contact center
  • Saluran tertentu lainnya.

2. Cara mengajukan WP Non-Efektif secara tertulis

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved