Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun di Cibubur jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH (14) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berinisial PA (6).

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan terkait kasus pencabulan di bantaran Kali Cipinang, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH (14) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berinisial PA (6) di Cibubur, Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasar hasil penyidikan Unit PPA terhadap kasus pencabulan dialami PA.

Bahwa dari hasil penyidikan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta, SH  mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kita kenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA, seorang anak lain berinisial AR (4) yang saat kejadian, serta tiga saksi lainnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa Visum et Repertum terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

"Pelaku saat ini sudah diserahkan di Panti Handayani Cipayung. Kita perlakukan sebagai layaknya yang berlaku terhadap anak tersebut. Sebagai anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Sementara terkait korban, Nicolas menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk pemberian pendampingan psikologis memulihkan trauma.

Guna mencegah kasus serupa jajaran Polres Metro Jakarta Timur agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain, dan mencegah anak terpapar pornografi.

"Kami berharap orangtua lebih berhati-hati lagi mengawasi anak-anaknya. Saat memegang handphone jangan anak tersebut menonton video-video yang bukan menjadi tontonannya," tuturnya.

Sebelumnya, PA menjadi korban pencabulan SH di tepi aliran Kali Cipinang,  Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur menjadi korban pencabulan  pada Selasa (23/1) sekira pukul 17.00 WIB.

Tindak pencabulan ini pertama diketahui seorang warga sekitar saat sedang mencuci di lantai dua rumah warga lalu dilaporkan ke pengurus RT/RW setempat di Kelurahan Cibubur.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved