Playboy Depok Habisi Kekasih

Alibi Jahat Argiyan Arbirama Sebelum Bunuh Kayla Diungkap Sahabat Korban: Sudah Punya Niat Jelek

Argiyan Arbirama (19) ternyata sudah memiliki alibi jahat saat meminta pacarnya, Kayla Rizki Andini untuk menemuinya. 

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Argiyan Arbirama yang ditangkap karena melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan kepada pacarnya berinisial KRA (20) di Kawasan Depok, Jawa Barat saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2024). 

Argiyan ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di dalam bus di Terminal Ki Ageng Cempaluk, Kasesi Utara, Pekalongan, Jawa Tengah. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Argiyan pernah melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya kepada dua perempuan lain. 

Korban pertama merupakan anak yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 serta kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada 4 Januari 2024. 

Korban anak di bawah umur berinisial N saat ini sedang mengandung dan menunggu proses kelahiran sementara satu perempuan berinisial NH berusia 24 tahun. 

Dua laporan tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Akibat perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: KOMPAS
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved