8 Sekolah Kedinasan yang Menerima Siswa Gap Year, Lulus Langsung Jadi CPNS!

Berikut ini daftar sekolah kedinasan yang menerima siswa gap year di 2024, kampus pilihanmu termasuk?

Editor: Muji Lestari
STMKG
Sekolah kedinasan STMKG. Berikut ini daftar sekolah kedinasan yang menerima siswa gap year di 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi kamu siswa gap year dan ingin mendaftar sekolah kedinasan di tahun 2024 jangan khawatir.

Masih ada beberapa sekolah kedinasan yang menerima siswa gap year dengan syarat tertentu.

Selain masuk perguruan tinggi, sekolah kedinasan kerap menjadi pilihan alternatif sejumlah siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Sekolah kedinasan juga menawarkan berbagai keunggulan, di antaranya biaya pendidikan gratis, dan lulus bisa langsung jadi CPNS.

Berdasarkan persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023, ada beberapa institusi yang bisa didaftar siswa gap year.

Buat kamu siswa gap year dan berminat masuk sekolah kedinasan, kamu bisa mendaftar saat pembukaan rekrutmen pada Maret 2024 mendatang.

Lantas, sekolah kedinasan mana saja yang membuka seleksi buat siswa gap year?

Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan (sscndikdin.bkn.go.id)

Daftar Sekolah Kedinasan untuk Siswa Gap Year

1. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

Berdasarkan seleksi masuk STMKG 2023 lalu, siswa yang bisa mendaftar adalah berusia berumur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada 1 September 2023.

Jadi bila kamu tahun ini lulus dan masih berusia di bawah 23 tahun maka tahun 2024 masih bisa mendaftar. Perlu diingat, STMKG bisa didaftar siswa SMA atau SMK semua jurusan.

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Sekolah kedinasan buat gap year selanjutnya adalah IPDN.

Dilansir dari laman resminya, siswa yang bisa mendaftar adalah siswa SMA dan MA, termasuk lulusan Paket C yang merupakan lulusan tiga tahun terakhir.

Apabila dibuka pada tahun 2024, maka yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022 dengan ketentuan:

Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved