Jelang 14 Februari 2024, Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya
Menjelang perayaan Hari Valentine setiap tahunnya selalu mengundang perdebatan di Indonesia. Bagaimana hukum merayakan Valentine bagi umat Islam?
TRIBUNJAKARTA.COM - Setiap tahun, masyarakat dunia akan merayakan hari kasih sayang atau Valentine pada 14 Februari.
Saat tiba perayaan Hari Valentine, sejumlah orang kerap bertanya-tanya tentang hukum merayakan Valentine bagi kaum muslim.
Hari Valentine sering dirayakan oleh sebagian umat Islam terutama kalangan remaja.
Pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai Hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.
Valentine merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain, khususnya pasangan.
Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine.
Perayaan Hari Valentine ini selalu mengundang perdebatan di Indonesia.
Lantas, bolehkah umat Islam merayakan Hari Valentne 14 Februari 2024? Dan bagaimana hukum merayakan Valentine?
Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam
Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tentang hukum merayakan Valentine Day.
"Sebelum menjelaskan hukum merayakan Valentine Day kita harus apa itu tahu hakikat Valentine Day. Sebab, slogan yang diangkat dalam Valentine Day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam," kata Buya Yahya dilansir dari akun instagramnya @buyayahya_albahjah.
Buya Yahya menjelaskan, ada kerancuan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya.

Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama "Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi" artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.
Maksudnya Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.
Perjalanan Bule Spanyol Memeluk Islam Usai Datangi Indonesia, Jatuh Hati: Di sini Penuh Toleransi |
![]() |
---|
PROFIL Ferry Juliantono, Sosok yang Diganjar Penghargaan Tokoh Perubahan Ekonomi Indonesia oleh MUI |
![]() |
---|
Pengurus Wanita Syarikat Indonesia DKI Jakarta: Fokus Ketahanan Keluarga dan Ekonomi Umat |
![]() |
---|
Awal Diteror, Pria Ini Dikeroyok Brutal Mahasiswa Kampus Elit di Bandung, Tak Disangka Ini Dalangnya |
![]() |
---|
2 Ormas Bentrok Saat Ceramah Habib Rizieq: Lemparan Batu dan Kejar-kejaran 15 Menit, Kondisi Korban? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.