Pj Gubernur DKI Ramai-Ramai Dikritik DPRD Sampai DPR RI, Nasib Warga hingga Warisan Anies Disoal

Kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kali ini membuat gusar banyak pihak.

|
Tribun Network
Kolase foto Gilbert Simanjuntak (PDIP), Muhammad Taufik Zoelkifli (PKS), Ahmad Sahroni (NasDem) dan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Apalagi, Pemprov DKI di bawah kendali Heru Budi belum mampu mewujudkan janjinya kepada warga eks Kampung Bayam untuk memberikan hunian di KSB.

“Jadi ini mau bikin perjanjian lagi atau seperti apa? Itu tidak diselesaikan dulu secara hukum,” tuturnya.

Good Job

Sementara pujian datang dari Gerindra, yang melihat inisiasi membangun rusun baru sebagai pekerjaan bagus atau "good job". Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif.

“Itu kami patut dukung ya, karena itu kan program bagu,” ucap politikus senior Gerindra ini, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, Kehadiran Rusun Tanjung Priok tersebut juga disebutnya dapat menjadi solusi hunian berkualitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebab, selama ini pembangunan rusun hanya difokuskan di daerah-daerah perbatas, seperti di Cilincing dan Penjaringan saja.

“Harga tanah yang mahal itu membuat perencanaan pembangunan rusun di wilayah timur bagian Jakarta Utara tidak pernah jalan, tapi dari barat Jakarta Utara sudah banyak,” ujarnya.

“Karena itu, kalau pak Heru mau bangun rusun di Tanjung Priok, itu good job (pekerjaan bagus),” sambungnya.

Terkait dengan KSB yang dibangun di era Gubernur Anies Baswedan, Syarif menyebut, konsep pembangunannya memang bukan untuk MBR.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019). (KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

Melainkan sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Warga eks Kampung Bayam pun harus bersedia bekerja di JIS, sambil memanfaatkan lahan yang ada sebagai urban farming selama tinggal di KSB.

Belum lagi status kepemilikan lahan yang masih dipegang oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI.

Sedangkan, pihak yang membangun dan mengelola KSB merupakan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Sehingga diperlukan waktu dan proses yang cukup panjang untuk mengalihkan aset tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

“Waktunya enggak sebentar dan aturannya menjelaskan ada kajian, ada tim, memang prosesnya seperti itu,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved