Pemilu 2024

Warga yang Dirawat di RS hingga Tahanan Boleh Urus Pindah TPS hingga 7 Februari 2024

Warga dengan katagori tertentu masih bisa mengurus permohonan untuk pindah tempat memilih di Pemilu, hingga 7 Februari 2024.

Bima Putra/TribunJakarta.com
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menyatakan warga kini masih bisa mengurus permohonan untuk pindah tempat memilih untuk Pemilu 2024.

Pengurus pindah tempat memilih itu bisa dilakukan di Kantor KPU Jakarta Selatan maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan hingga 7 Februari 2024.

Kendati demikian, hanya warga yang masuk dalam kategori tertentu yang bisa mengurus pindah tempat memilih di Pemilu 2024.

"Yang pertama orang yang sakit dan dirawat di rumah sakit beserta pendampingnya, yang menyertakan surat keterangan dokter, ataupun dari pihak rumah sakit," kata Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin, Jumat (26/1/2024).

Kategori kedua, lanjut Taqiyuddin, adalah warga yang mendapat penugasan saat hari pencoblosan.

"Ketiga, masuk ke dalam rumah tahanan. Yang ke empat itu orang yang terkena bencana alam," jelas dia.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu dengan melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Persyaratannya masih sama, ada KTP, identitas diri, lalu surat keterangan dari dokter atau rumah sakit untuk yang dirawat, beserta pendampingnya. Lalu surat keterangan dari rumah tahanan untuk yang ditahan," ujar Taqiyuddin.

"Yang bertugas dia mengeluarkan surat tugas yang menyertakan dia sedang bertugas di tanggal 14 Februari. Contoh, seperti jurnalis, dikeluarkan surat dari kantor yang menyatakan bahwa akan bertugas dari tanggal 13 sampai 16 Februari," pungkas dia.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved