Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal, Siapkan 3 Dokumen Ini
Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan harus dinonaktifkan. Berikut caranya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi Anda yang memiliki anggota keluarga yang sudah meninggal dan ingin menonaktifkan BPJS Kesehatannya, berikut panduannya.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu perlindungan kesehatan yang mewajibkan pesertanya membayar iuran setiap bulan.
Namun, apabila pesertanya telah meninggal dunia, BPJS Kesehatan perlu dinonaktifkan agar tidak ada pemotongan iuran lagi.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ini cukup mudah, Anda bisa melakukannya lewat online melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp Pandawa.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, masyarakat yang punya anggota keluarga yang telah meninggal dunia perlu menonaktifkan BPJS Kesehatan.
"Jika ada keluarga yang meninggal, diharapkan keluarga atau ahli waris segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Berikut syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online melalui Pandawa dengan menyertakan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa.
Berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari peserta yang meninggal dunia
- Kartu Keluarga (KK)
Semua file tersebut disiapkan dalam bentuk softcopy, kemudian diunggah anggota keluarga atau ahli waris yang menghubungi petugas administrasi/frontliner Pandawa.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia secara online melalui layanan Pandawa:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 pada jam kerja
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam
- Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
- Ikuti petunjuk, unggah dokumen yang diminta dalam pengajuran tersebut, lalu kirimkan
- Bila sudah selesai, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti.
Bagi Anda yang mempunyai anggota keluarga yang telah meninggal dunia, jangan lupa cek lagi status kepesertaan BPJS Kesehatannyanya.
Bila belum diurus, coba ikuti langkah-langkah atau cara menonaktifkan BPJS karena meninggal secara online yang praktis melalui Pandawa di atas.
Selain itu, Anda juga bisa mengurus pemberhentian kepesertaan ini secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan di atas.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.