Salah Input Data? Begini Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Lewat Online

Cuma modal HP, simak cara mengubah data BPJS Kesehatan lewat online, bisa pakai Mobile JKN, WhatsApp, atau Pandawa.

Editor: Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak cara mengubah data BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Berikut ini cara mengubah data BPJS Kesehatan via online, bisa lewat Mobile JKN, WhatsApp atau Pandawa. Cuma modal HP!

BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa memperoleh banyak manfaat dalam berbagai layanan kesehatan.

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, layanan BPJS Kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar iuran rutin atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Ketika sudah menjadi peserta, terkadang ada hal-hal yang terjadi yang mengharuskan ada perubahan data.

Atau, dari awal Anda salah input data sehingga harus ada perubahan soal info kependudukan. Lantas, bagaimana cara mengubah data BPJS Kesehatan?

Perubahan data kependudukan

Nah, berikut ini adalah alur yang bisa Anda tempuh untuk mengubah data kependudukan dalam kartu BPJS Kesehatan.

Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. (play.google.com/store)

Data kependudukan di sini bisa berupa NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin juga alamat domisili.

Untuk peserta non PBI, persyaratan untuk mengubah data kependudukan ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.

Untuk peserta PBI, ada dokumen tambahan yaitu dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.

Perubahan data bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di sekitar domisili Anda.

Atau, Anda juga bisa menyampaikan ralat atau perubahan data lewat jalur lain seperti di bawah ini:

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh dulu aplikasi di Google Playstore dan Appstore.

Kemudian buat akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, serta buatlah kata sandi atau password.

Setelah memiliki akun, segera login dan pilihlah fitur ubah data. Masukkan data-data baru yang ada, kemudian simpan.

2. BPJS Kesehatan care center

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved