Cuma Kernet Bus, Pria Ini Hampir Bikin Karier Kiper Timnas Indonesia Ernando Hancur, 8 Tim Kena Tipu
Karier penjaga gawang Timnas Indonesia, Ernando Ari Sutaryadi hampir dibuat hancur oleh dokter gadungan, Elwizan Aminuddin.
Ketika menjadi dokter sejumlah tim sepak bola, Elwizan hanya mengandalkan Google untuk melakukan penanganan medis kepada setiap pemain yang cedera.
Sementara itu, sebelum menjadi dokter gadungan, Elwizan bekerja sebagai seorang kondektur bus dan memiliki usaha warung kelontong.
"Sebelum jadi dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, dia juga bekerja sebagai kondektur bus dan ada juga usaha jualan toko kelontong," ungkap Adrian.
Kini, setelah buron selama kurang leboh tiga tahun, Elwizan Aminuddin berhasil ditangkap polisi.
Sebelumnya, managemen PSS Sleman melaporkan Elwizan pada 3 Desember 2021 ke Polresta Sleman.

Kemudian, pada 24 Januari 2024, Polresta Sleman akhirnya menangkap Elwizan di Cibodas, Tangerang.
"Pengungkapan kasus ini merupakan peran serta dan kolaborasi informasi dari masyarakat. Postingan kami di media sosial mendapat respons dari salah satu warga yang memberitahukan keberadaan tersangka," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi pada Selasa (30/1/2024).
Palsukan ijazah
Modus Elwizan memalsukan ijazah dengan mengambil foto ijazah di Google.
Dia lalu memasukkan nama dan fotonya.
Sebelum bekerja sebagai dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja sebagai kondektur bus kota di daerah Tangerang sembari usaha toko kelontong.
"Motif si pelaku (berpura-pura jadi dokter), ingin pekerjaan dengan pendapatan yang lebih dari pekerjaan sebelumnya," ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

Ketika menjadi dokter gadungan, Elwizan pernah bekerja di sejumlah klub sepak bola, yakni Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Kalteng Putra dan PSS Sleman.
Ia juga pernah bekerja sebagai dokter di Timnas Indonesia U-19.
Dalam penanganannya, Elwizan hanya mengandalkan mesin pencari Google.
Dokter gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.