Dibully, Bocah 6 Tahun Korban Pencabulan di Cibubur Dibawa ke Rumah Aman

PA (6), anak perempuan korban pencabulan pelajar SMP di tepi Kali Cipinang,Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (23/1/2024) kini mengalami perundungan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
News Law
Ilustrasi pencabulan anak - 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - PA (6), anak perempuan korban pencabulan pelajar SMP di tepi Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (23/1/2024) kini mengalami perundungan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan PA mengalami perundungan dari anak-anak di lingkungan tempat tinggal.

Perundungan berupa ucapan-ucapan dilontarkan anak-anak di lingkungan sekitar korban ini terjadi ketika PA masih berupaya bangkit dari trauma kasus tindak pidana pencabulan dialami.

"Namanya anak melihat di TV, di media ada gambar tidak seronok anak (korban) itu mendapat bullying, dikata-katain. Namanya anak-anak kecil," kata Sri di Jakarta Timur, Rabu (31/1/2024).

Ironinya tidak hanya anak-anak yang melakukan perundungan, dari penelusuran jajaran Unit PPA sejumlah orang dewasa di lingkungan sekitar keluarga korban tinggal turut merundung PA.

Padahal setiap korban kasus tindak pidana kekerasan seksual patutnya mendapat dukungan dari lingkungan sekitar tempat tinggal untuk membantu memulihkan trauma atas kasus dialami.

Sejak awal penanganan kasus Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Kementerian Sosial sudah berupaya memberi pendampingan psikologis untuk terhadap PA.

Tapi karena dalam perkembangannya PA mengalah perundungan di lingkungan sekitar, maka korban kini ditempatkan sementara di rumah aman milik Kementerian Sosial.

"Karena korban mendapatkan bullying di lingkungan sekitar tempat tinggalnya anak korban kami berikan pendampingan (psikologis) dan kami amankan di rumah aman," ujarnya.

Sri menuturkan PA akan terus ditempatkan di rumah aman untuk proses pendampingan psikologis lebih lanjut hingga kondisi psikisnya dinyatakan membaik.

Selain pendampingan psikologis, bantuan berupa perlengkapan sekolah, sepeda, dan sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga PA juga sudah diberikan.

"Perlu diketahui korban kekerasan seksual itu traumanya seumur hidup. Tapi apapun itu kami akan berikan pendampingan, pemulihan, penguatan kepada anak korban," tuturnya.

Sebelumnya, PA menjadi korban pencabulan pelajar SMP berinisial SH (14) di tepi aliran Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (23/1) sekira pukul 17.00 WIB.

Tindak pencabulan ini pertama diketahui seorang warga sekitar saat sedang mencuci di lantai dua rumah warga lalu dilaporkan ke pengurus RT/RW setempat di Kelurahan Cibubur.

Kini SH sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved