Naik 8 Persen! Segini Rincian Gaji PNS 2024 untuk Masing-masing Golongan, Tertinggi Rp 6,3 Juta
Gaji PNS 2024 naik sebesar 8 persen, berikut ini perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) resmi mengalami kenaikan per Jumat (26/1/2024).
Kenaikan gaji PNS ini dimuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan itu disebutkan, gaji PNS termasuk TNI-Polri naik 8 persen, sementara pensiunan mendaoarkan kenaikan 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi
Naiknya gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan PNS, dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Lantas, berapa gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan?
Berikut Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Gaji PNS 2023
Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:
Gaji PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Gaji PNS 2024
Berdasarkan PP terbaru, berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV:
Gaji PNS golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.