Kasus Pelecehan Melki Sedek
Tahun Lalu Kritik Keras Jokowi, Ketua BEM UI Melki Sedek Kini Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Baru
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang menjadi sorotan publik. Tahun lalu kritik keras Jokowi, kini dinonaktifkan gara-gara kasus baru.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Nonaktif Melki Sedek Huang menjadi sorotan publik.
Tahun lalu, Melki Sedek Huang pernah mengkritik keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membuat konten berjudul 'Jokowi Milik Parpol, Bukan Milik Rakyat'.
Kini, Melki Sedek Huang kembali menjadi sorotan gara-gara tersandung kasus baru yakni kekerasan seksual.
Bahkan, Melki Sedek Huang harus diskors selama satu semester karena kasus kekerasan seksual tersebut. Ia juga wajib mengikuti konseling psikologis.
Simak aksi Melki Sedek Huang saat mengkritik keras Jokowi hingga peretasan akun twitter BEM UI @BEMUI_Official usai membuat konten kritikan hingga kini kena sanksi dari Universitas Indonesia.
Kritik Keras Terhadap Jokowi

BEM UI membuat kritik terhadap Jokowi terkait langkahnya jelang Pemilu 2024.
Kritik tersebut diunggah melalui akun Instagram BEM UI, @bemui_official, pada Sabtu (20/5/2023).
BEM UI mencontohkan Jokowi berpihak pada salah satu capres menjelang Pemilu 2024.
Jokowi juga dikritik lantaran mengantar salah satu capres menggunakan pesawat kepresidenan yang dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tak hanya itu, BEM UI juga mengkritik Jokowi yang mengundang enam ketua parpol ke Istana Negara pada 2 Mei 2023.
Menurut BEM UI, hal tersebut membuat Istana Negara sebagai tempat berkembangnya dinasti kekuasaan partai koalisi pemerintah.
"Dalam konteks ini, Jokowi menjadikan Istana Negara sebagai panggung bagi lahir dan berkembangnya dinasti kekuasaan partainya," tulis BEM UI dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/5/2023).

Di sisi lain, konten tersebut tidak hanya diunggah di Instagram, tetapi juga di akun Twitter BEM UI.
Setelah itu, ternyata konten yang diunggah di akun BEM UI menjadi trending dan mulai saat itulah peretasan terjadi.
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang menjelaskan kronologi peretasan akun Twitter tersebut.
"Hari ini, Minggu, 21 Mei 2023, telah terjadi tindakan peretasan terhadap media sosial twitter milik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)."
"Hal ini terjadi setelah akun Twitter BEM UI berada pada trending setelah mempublikasikan unggahan tweet dengan judul 'Jokowi Milik Parpol, Bukan Milik Rakyat'," kata Melki dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Melki mengatakan setelah konten tentang Jokowi tersebut trending, ternyata akun Twitter yang berada di seluruh gawai anggota BEM UI ter-log out dengan sendirinya.
"Setelah unggahan tersebut, pada Minggu malam, secara tiba-tiba seluruh akun Twitter BEM UI ter-log out dari seluru gawai yang ada dan hingga kini belum bisa kembali untuk masuk," tuturnya.
Melki mengungkapkan, hingga Senin (22/5/2023) malam, akun Twitter BEM UI belum dapat diakses oleh para anggota.
"Kami sudah melakukan semua upaya dan otentikasi, tapi masih belum bisa diakses sampai saat ini," ujarnya.
Ditanya apakah BEM UI menduga pihak yang meretas akun Twitter berasal dari lingkaran Jokowi, Melki enggan untuk menjawab secara gamblang.
Namun dirinya meyakini, pihak yang melakukan peretasan adalah yang tidak suka dengan kritik dari BEM UI.
"Karena keterbatasan kami yang minim akses, sulit bagi kami untuk tahu pelaku peretasan ini. Tapi, kami meyakini ini dilakukan oleh orang yang tidak suka dengan kritik yang dilakukan BEM UI," tukasnya.
Kendati demikian, Melki menegaskan pihaknya tidak takut meski adanya peretasan setelah mengunggah konten kritik terhadap Jokowi.
Menurutnya, peretasan ini semakin membuat BEM UI bahwa kritik yang dilakukan adalah hal tepat.
"Kami BEM UI sekali lagi menegaskan, upaya pembungkaman apapun terhadap kami, tidak akan membuat kami menjadi takut dan terdiam. Justru upaya penekanan ini menjadikan kami semakin yakin bahwa kami berada di jalan perjuangan yang tepat," tegasnya.
Melki Tersandung Kasus Baru

Terkini, Melki Sedek Huang tersangdung kasus baru yakni kekerasan seksual.
Awalnya, Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI mulai 18 Desember 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemberhentian Melki sebagai Ketua BEM UI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.
“Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363*** Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua BEM UI periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis keputusan SK dikutip TribunnewsDepok.com pada Selasa (19/12/2023).
Namun, Melki Sedek Huang sempat membantah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Sampai hari ini saya yakin ga pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada,”
kata Melki saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Bahkan, Melki mengaku tidak mengetahui kronologis kasus pelecehan seksual yang menimpanya dan yang membuat laporan.
Meski demikian, Melki menghargai keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI untuk menangani kasus tersebut.
“Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus,” ungkapnya.
Melki Kena Sanksi UI
Universitas Indonesia pun memberikan sanksi terhadap Melki Sedek Huang terkait kasus kekerasan seksual.
Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaaan serta alat bukti yang dikumpulkan Satgas PPKS UI.
Melki Sedek pun terkena sanksi skors selama 1 semester. Ia pun wajib menjalani konseling psikologis.
Ia pun dilarang menghubungi hingga melakukan pendekatan kepada korbannya.
Hal itu tertuang dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki.
“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363*** terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut, dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Dalam SK tersebut, Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.
“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, UI memberikan sanksi administratif berupa skorsing satu semester kepada Melki dan dilarang berada di lingkungan kampus.
"Pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan dan/atau mendatangi korban," tulis SK itu.
Bahkan, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.
“(Dilarang) berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” tulis SK itu.
Point kedua, selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis.
Sehingga pelaku diperkenangkan hadir atau berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling dan esukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.
Poin ketiga, laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Point keempat, pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun dan dimana pun.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 dengan ditandatangani Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro.
Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia menyampaikan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.
Ia mengatakan, UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.Amelita juga menuturkan, rekomendasi dari Satgas PPKS selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ucap Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Eks Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono juga membenarkan adanya penetapan sanksi terhadap Melki.
"Benar, per 29 Januari 2024," kata Shifa, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (31/1/2024).
(TribunJakarta.com//Tribunnews/TribunDepok)
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.