Pemilu 2024
Pekerja Rumah Tangga di Jaksel Modal Rp 2,5 Juta Maju Jadi Caleg DPRD DKI
Tak butuh modal besar bagi Yuni, seorang PRT untuk maju jadi caleg DPRD DKI. Ia nekat maju jadi caleg untuk memperjuangkan nasib rekan seperjuangan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Modal Rp 2,5 juta, Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Yuni Sri Rahayu (41) nekat maju sebagai calon legislatif (caleg).
Yuni maju sebagai Caleg DPRD DKI Jakarta, untuk memperjuangkan nasib para pekerja-pekerja rumah tangga lainnya.
Modal sebesar Rp 2,5 juta, digunakan Yuni untuk membuat alat peraga kampanye (APK) seperti poster, stiker, gantungan kunci dan kalender.
"Ya pokoknya (modal) kalau dari awal, misal kayak APK saja, itu nggak sampe Rp 2 juta. Cuma kalau sama tes seperti itu, bisa sampai sekitar Rp 2,5 juta," kata Yuni saat ditemui di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Yuni mengaku mendapatkan modal untuk membuat APK dengan menyisihkan sedikit gajinya sebagai PRT.
Karena modal pas-pasan itu, Yuni mengibaratkan dirinya sebagai 'caleg duafa'.
Sebab, ia tidak memiliki modal besar untuk berkampanye seperti caleg kebanyakan.
"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg duafa ya, yang istilahnya nggak punya modal. Walaupun punya modal, istilahnya dari pribadi sendiri sebisa kita. Saya menyiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," ungkap dia.
Dengan maju sebagai caleg, Yuni mengaku ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Pasalnya kata Yuni, para PRT saat ini hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Ia pun menilai bahwa UU Ketenagakerjaan saja belum cukup digunakan sebagai dasar perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.
"Itu lah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.
Sementara di sisi lain, RUU PPRT dianggap dapat memberikan perlindungan lebih kepada pekerja rumah tangga saat mengalami masalah.
Seperti saat mengalami masalah dengan pemberi kerja atau bahkan majikan.
"Itu UU mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.
"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.
Kesederhanaan begitu terlihat jelas dari sosok Yuni saat ditemui TribunJakarta.com.
Yuni tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama suami dan keempat anaknya.
Kasur bertingkat langsung terlihat jelas saat Yuni membuka pintu rumahnya.
Deretan stiker yang merupakan bagian dari alat peraga kampanye (APK) Yuni, juga dipasang di pintu rumah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.