Terbongkar Prostitusi di Cibinong dan Bojonggede, PSK Lansia Ikut Terjaring, Begini Endingnya
Praktik prostitusi di wilayah kecamatan Cibinong dan Bojonggede dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor pada Selasa (30/1/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM, CIBINONG - Praktik prostitusi di wilayah kecamatan Cibinong dan Bojonggede dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor pada Selasa (30/1/2024).
Terdapat pekerja seks komersial (PSK) yang berstatus lansia ikut terjaring dalam operasi pekat masyarakat (Pekat)
Awalnya, Satpol PP Kabupaten Bogoe mengamankan dua wanita yang diduga sebagai PSK di wilayah Kecamatan Cibinong.
Mereka menjual diri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Keduanya terjaring razia di sebuah hotel.
Kemudian, Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring empat PSK di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Keempat PSK itu juga menjajakan diri melalui aplikasi kencan.
"Petugas mendatangi beberapa kontrakan yang diduga telah dijadikan tempat prostisusi menggunakan aplikasi MiChat, dari lokasi tersebut petugas mendapati 4 wanita diduga PSK," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, Rabu (31/1/2024).
Total, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan enam PSK dari dua wilayah.
Setelah diamankan, keenam wanita itupun langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinsos Kabupaten Bogor.
"Kemudian diserahkan kepada Dinsos untuk di periksa atau assesment untuk membuktikan bahwa mereka benar atau tidaknya menjadi pelaku PSK," katanya.
Rhama lalu menjelaskan secara detil empat PSK yang diamankan di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Mereka terjaring dari wilayah Gang Paseban, Desa Bojonggede dan Gang Boray, Desa Bojongbaru.
"Petugas mendatangi beberapa kontrakan yang diduga telah dijadikan tempat prostisusi menggunakan aplikasi MiChat, dari lokasi tersebut petugas mendapati 4 wanita diduga PSK," ucap Rhama Khodara.
Dari empat wanita diduga PSK yang diamankan, kata Rhama, dua diantaranya dibawa ke panti sosial di Cibadak, Sukabumi.
Empat lainnya dikembalikan ke keluarga setelah menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dengan pertimbangan kategori lansia dan memiliki anak balita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.