Pilpres 2024
Ditanya Sanksi Gibran Soal Bagi Bagi-bagi Susu di CFD, Satpol PP DKI: Tanya Bawaslu
Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum secara resmi menerima sanksi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (3/1/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum secara resmi menerima sanksi terkait aksi bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/1/2024).
Padahal, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan aksi yang dilakukan Gibran sebagai sebuah pelanggaran.
Wali Kota Solo ini disebut melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB dimana dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kampanye atau politik di area CFD.
Lantaran melanggar Pergub, Bawaslu pun menerbitkan surat rekomendasi pemberian sanksi untuk Gibran kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin malah meminta awak media bertanya langsung kepada Bawaslu soal sanksi untuk Gibran.
Arifin tak berkomentar banyak soal sanksi dugaan pelanggaran CFD digunakan untuk kegiatan kampanye.
"Tanya Bawaslu," singkat Arifin kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Arifin menjelaskan pihaknya akan melakukan sanksi bila terjadi pelanggaran pada hari kejadian.
"Ya kalau ada sesuatu yang dianggap melanggar dan tidak melanggar apapun bentuknya di CFD itu, pada hari itu (ditindak), jadi gak ada cerita sekarang kelewat baru kita bicarakan lagi," ujar Arifin.
Sebelumnya, Satpol PP DKI bakal menindak pelanggaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Misalnya, kawasan untuk olahraga masyarakat di Sudirman-Thamrin digunakan untuk kampanye oleh Capres, Cawapres dan Caleg.
Arifin mengatakan, pihaknya akan menindak pelanggaran pada saat acara tersebut berlangsung.
"Ya artinya, kalau Pol PP dalam pengamanan kegiatan CFD, misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan (kampanye) yang dilarang. Ya hari itu langsung diambil tindakan. Seperti itu biasanya kan begitu," ujar Arifin, Rabu (31/1/2024).
Pj Gubernur Melengos
Sementara, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun enggan berkomentar soal sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Heru Budi justru diam seribu bahasa dan menghindar saat ditanya terkait sanksi tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/1/2024) kemarin, usai Heru Budi meninjau program sembako murah di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Awalnya, eks Wali Kota Jakarta Utara ini menjabat semua pertanyaan awak media dalam sesi tanya jawab atau doorstop.
Sejumlah permasalah ibu kota, seperti polemik Kampung Bayam hingga kenaikan pajak hiburan dijawab oleh Heru Budi.
Namun saat ditanya soal belum adanya sanksi untuk Gibran, Heru mendadak terdiam seribu bahasa.
Alih-alih menjawab pernyataan wartawan seperti sebelumnya, Heru Budi justru melengos pergi meninggalkan awak media.
Beberapa jurnalis yang coba kembali bertanya terkait hal tersebut pun langsung dihalang-halangi pengawal Heru yang berbadan tegap.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Sanksi Pelanggaran Gibran Bagi Susu di CFD Jakarta, Satpol PP Lempar ke Baswaslu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kasatpol-PP-DKI-Jakarta-Arifin-dengan-Cawapres-nomor-urut-2-Gibran-Rakabuming.jpg)